Surprise Me!

LMKN Tegaskan Rekaman Suara Alam Termasuk Kicau Burung Tetap Wajib Bayar Royalti Pelaku Usaha Diminta Patuh

2025-08-05 4 Dailymotion

rembang24jam, Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menegaskan aturan pembayaran royalti atas penggunaan rekaman suara, termasuk suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, atau deburan ombak, di tempat-tempat komersial. Ketegasan ini disampaikan menanggapi maraknya pelaku usaha yang beralih ke rekaman suara alam dengan anggapan bisa menghindari kewajiban royalti musik.