rembang24jam, Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menegaskan aturan pembayaran royalti atas penggunaan rekaman suara, termasuk suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, atau deburan ombak, di tempat-tempat komersial. Ketegasan ini disampaikan menanggapi maraknya pelaku usaha yang beralih ke rekaman suara alam dengan anggapan bisa menghindari kewajiban royalti musik.