Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut keterangan pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, langkah ini dilakukan agar ada evaluasi untuk proses peradilan ke depannya.
“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” ujar Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia blak-blakan menyebut bahwa salah satu hakim tak menjunjung prinsip presumption of innocent, tetapi presumption of guilty.
Keputusan untuk melaporkan sikap hakim ke MA ini agar ada evaluasi yang dilakukan.
Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id
#tomlembong #hakim #mahkamahagung #MA #jakarta #politik #aniesbaswedan #viral #fyp #tiktokberita #protv