JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina mengeklaim telah berdamai dengan Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla.
Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atasksua dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2019.
"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla," tegas Silfester sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Dengan begitu, Silfester menganggap hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah baik-baik saja. Sebab, ia mengaku telah menjalani proses hukum.
Sebagai informasi, Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609658/dituduh-roy-suryo-belum-jalani-hukuman-kasus-fitnah-jusuf-kalla-silfester-saya-sudah-berdamai