Surprise Me!

Terkuak! Alasan Majelis Hakim PN Sleman Gugurkan Gugatan Terkait Ijazah Jokowi

2025-08-05 331 Dailymotion

SLEMAN, KOMPASTV - Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan pertimbangan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Pada intinya dalam putusan sela itu, bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi intinya PN Sleman tidak punya kewenangan menangani perkara No 106/Pdt.G/2025/PN Smn," jelas Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho, Selasa (5/8/2025).

Adapun putusan sela ini oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetisi absolut sehingga segarikis menjadi putusan akhir terhadap perkara ini.

"Jadi dalam pertimbangan hakimnya dengan merujuk kepada dalil-dalil dalam gugatannya pihak penggugat yang dikaitkan pula dengan petitumnya majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut lebih tepat diajukan melalui berkaitan Komisi Informasi Publik," katanya.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan Komardin lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP).

Bagaimana pendapat Sahabat KompasTV terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video Editor: Frashiva Rizaldi

#ijazahjokowi #pnsleman #komardin

Baca Juga [FULL] Bela Roy Suryo! Said Didu Blak-blakan soal Silfester hingga Paiman di Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/609615/full-bela-roy-suryo-said-didu-blak-blakan-soal-silfester-hingga-paiman-di-kasus-ijazah-jokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609751/terkuak-alasan-majelis-hakim-pn-sleman-gugurkan-gugatan-terkait-ijazah-jokowi