JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina tetap ditahan kasus fitnah meski dirinya mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, sudah inkrah. Terlepas dari adanya perdamaian," ujar Anang ditemui di Kejagung, pada Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa kejaksaan akan tetap melaksanakan putusan pengadilan meski pihak Silfester menempuh cara apapun.
"Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan. Tapi ini kan sudah selesai artinya, silakan saja punya cara lain. Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya mengeksekusi putusan pengadilan, hukum kita tetap berjalan," tambahnya.
Baca Juga Mahfud MD Heran Silfester Belum Ditahan Usai Divonis Sejak 2019 Silam: Ada Apa Sih? di https://www.kompas.tv/nasional/609771/mahfud-md-heran-silfester-belum-ditahan-usai-divonis-sejak-2019-silam-ada-apa-sih
#silfestermatutina #silfester #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609813/kejagung-tegaskan-silfester-dieksekusi-meksi-diklaim-berdamai-dengan-jusuf-kalla