Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, penangkapan ini berawal dari temuan aktivitas jual beli satwa liar melalui media sosial, tim Satreskrim melakukan penyamaran (undercover), pendalaman profil pelaku, hingga menyepakati transaksi senilai Rp1 juta.
"Pelaku ditangkap di sekitar kawasan MTQ. Saat diamankan, pelaku membawa tiga ekor kucing hutan yang merupakan satwa dilindungi," kata Kompol Bery, Senin, 4 Agustus 2025.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #kucinghutan #hewandilindungi #jualbeliilegal
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg