KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Kolaka Timur.
Selain Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, empat tersangka lainnya merupakan PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, PPK proyek pembangunan RSUD, dan dua lainnya dari pihak swasta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan lima tersangka selama 20 hari.
KPK mengatakan total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp126 miliar.
Baca Juga OTT Korupsi Proyek di Koltim Senilai Rp126,3 Miliar, KPK Pamer Bukti Uang Rp200Juta dan Ponsel di https://www.kompas.tv/nasional/610409/ott-korupsi-proyek-di-koltim-senilai-rp126-3-miliar-kpk-pamer-bukti-uang-rp200juta-dan-ponsel
#kpk #kolakatimur #rsud
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/610426/kpk-tetapkan-bupati-kolaka-timur-jadi-tersangka-suap-pembangunan-rsud-sapa-pagi