Surprise Me!

Dua Eksekutor dan Empat Penadah Curanmor Diringkus Polresta Banyuwangi, Seperti Ini Modus Operandi yang Berhasil Dibongkar Polisi

2025-08-12 1 Dailymotion

RUBICNEWS.COM - ‎‎Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, selama bulan Juli dan Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang eksekutor dan empat orang penadah dalam kasus curanmor ini.

‎Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam Press Conference menjelaskan modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang seringkali menggantungkan kunci motor di tempat yang mudah dijangkau.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka eksekutor berinisial DA (30), warga Bangorejo, dan KR (40), warga Banyuwangi.

Selain itu, polisi juga mengamankan YRS dan AS, PH, dan JH yang merupakan penadah yang sudah dikenal oleh para eksekutor.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi, beberapa handphone, dan dokumen kendaraan bermotor.

‎”Para tersangka eksekutor dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.