Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa 12 Agustus 2025.
JPU menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi.
“Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #gratifikasi #korupsi #risnandarmahiwa
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg