PATI, KOMPAS.TV - Kebijakan yang dinilai tak pro rakyat membuat Bupati Pati, Sudewo, didemo warga. Meski sudah membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen, warga yang terlanjur marah kini menginginkan Bupati Sudewo lengser.
Riak kemarahan warga mulai terlihat sejak Bupati Pati, Sudewo, dan istrinya disoraki saat Kirab Budaya Kabupaten Pati, 8 Agustus lalu. Iring-iringan bupati disoraki warga ketika melintasi Alun-alun.
Bupati menyebut aksi warga ditunggangi kepentingan lain. Salah satu alasannya, dua kebijakan yang diprotes warga sudah dibatalkan.
Lantas, apakah kepala daerah bisa dilengserkan lewat unjuk rasa? Ahli hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan. Membuat kebijakan yang semena-mena dan tidak menampung aspirasi publik bisa menjadi alasan pelanggaran sumpah jabatan.
Baca Juga Pati Penuh Amarah! Demo Desak Bupati Sudewo Mundur, Ini Sederet Tuntutan Warga | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/611148/pati-penuh-amarah-demo-desak-bupati-sudewo-mundur-ini-sederet-tuntutan-warga-kompas-siang
#pati #demo #sudewo #bupatipati #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/611150/gemuruh-demo-desak-bupati-pati-mundur-sudewo-ambil-langkah-apa-kompas-siang