Polemik pembayaran royalti lagu masih terus bergulir hingga hari ini.
Seorang pengusaha hotel mengunggah video di TikTok dengan akun @bustamarkoto pada 9 Agustus 2025 lalu bahwa dirinya mendapat surat somasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam video tersebut, hotelnya disomasi karena dianggap telah memutar lagu yang harus membayar royalti ke LMKN.
“Berapa kali kita dikirimkan somasi dan surat seperti ini, ‘Telah menjadi perhatian kami bahwa tempat usaha yang bapak/ibu kelola telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi,’” ujar pria berbaju cokelat itu membacakan dokumen LMKN, dikutip pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia kemudian merasa heran hotelnya mendapat surat tersebut karena mereka menggunakan suara burung asli untuk yang berada di dalam kandang.
“Sejak kapan pakai lagu? Kita di sini nggak pakai lagu, bapak-bapak ormas,” ucapnya menyebut pihak LMKN sebagai ormas.