JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, mangkrak selama 6 tahun sejak putusan kasasi 2019.
Terkait belum ditahannya Silfester, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku telah menerbitkan surat eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina saat dirinya menjabat Kajari Jakarta Selatan.
Menurut Anang, saat itu eksekusi penahanan belum bisa dilakukan karena Silfester sempat hilang di masa pandemi Covid-19.
Anang menambahkan, pada masa Covid-19 para tahanan dikeluarkan sehingga tidak memungkinkan untuk menahan tersangka, terdakwa, ataupun terpidana baru.
Baca Juga Geram! Eksekusi Silfester Kasus Fitnah JK Tak Jelas, TPUA Minta Kejagung Audit Kejari Jaksel di https://www.kompas.tv/nasional/611694/geram-eksekusi-silfester-kasus-fitnah-jk-tak-jelas-tpua-minta-kejagung-audit-kejari-jaksel
#silfester #eksekusi #roysuryo #kejaksaan #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611695/eks-kajari-jaksel-ungkap-alasan-belum-eksekusi-silfester-dalam-kasus-fitnah-jusuf-kalla