Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa 12 Agustus 2025.
Jaksa menyebut, Risnandar terbukti melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #risnandarmahiwa #korupsi
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg