Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) kasus korupsi bernama Edi Setiawan. Tersangka berusia 48 tahun itu ditangkap setelah delapan tahun melarikan diri.
Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Try Haryadi menjelaskan, Edi Setiawan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2015.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #korupsi #kuansing #kuantansingingi
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg