JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan diproses pidana.
Kapolri telah perintahkan Kadiv Propam untuk proses penanganan perkara 7 Brimob dipercepat secara marathon agar hasil dari penanganan tersebut segera disampaikan ke masyarakat.
Selain sanksi kode etik, Kapolri juga membuka peluang jika 7 Brimob tersebut juga disanksi secara pidana.
Sebelumnya, 7 Brimob dipatsuskan usai rantis yang dikendarainya menabrak pengemudi ojol hingga tewas.
Baca Juga Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan Merembet ke Semarang, Batal Gelar Doa Bersama Karena Ricuh di https://www.kompas.tv/nasional/614514/aksi-solidaritas-untuk-affan-kurniawan-merembet-ke-semarang-batal-gelar-doa-bersama-karena-ricuh
#kapolri #affankurniawan #brimob
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614683/kapolri-listyo-sigit-sebut-7-brimob-penabrak-affan-kurniawan-bisa-kena-sanksi-etik-hingga-pidana