JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan buntut pernyataan viral dan aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR. Mereka yaitu Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya.
Video editor: Lintang
#dpr #saidabdullah
Baca Juga Potret Sederet DPR Dinonaktifkan & Minta Maaf ke Rakyat: Sahroni, Nafa, Eko Patrio-Uya Kuya di https://www.kompas.tv/nasional/614935/potret-sederet-dpr-dinonaktifkan-minta-maaf-ke-rakyat-sahroni-nafa-eko-patrio-uya-kuya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614967/banggar-dpr-soal-sahroni-hingga-uya-kuya-dinonaktifkan-masih-terima-gaji